TabloidNova.com - Masih ingat dengan kasus pelaporan yang dilakukan seorang mahasiswa Universitas Indoensia (UI) yang berinisial RW terhadap seorang sastrawan bernama Sitok Srengenge?
Ya, akhir 2013 silam, RW sempat melaporkan dugaan tindak perbuatan yang tidak menyenangkan yang dilakukan oleh Sitok. RW melaporkan Sitok karena tuduhan tidak bertangungjawab atas hubungan mereka sampai mengakibatkan kehamilan RW.
Nyaris setahun setelah proses pelaporan tersebut, tiba-tiba penyidik Polda Metro Jaya memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut. "Kami akan SP-3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) karena harus ada kepastian hukum," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Heru Pranoto, Senin (8/9) silam.
Sebelum menghentikan penyidikan, penyidik akan terlebih dahulu melakukan gelar perkara dan menghadirkan kejaksaan, pengacara pelapor dan terlapor.
(Baca juga: Mahasiswi "Korban" Sitok Srengenge Melahirkan)
Keputusan penghentian penyidikan ini, kata Heru, diambil mengingat polisi kesulitan mencari alat bukti atas tuduhan RW terhadap Sitok. Apalagi, hubungan seksual yang terjadi antara RW dan Sitok berlangsung berulang-ulang sehingga melemahkan tuduhan.
"Mengapa korban melaporkan setelah hamil dan kejadian pemerkosaannya bisa berulang kali," kata Heru yang menyebutkan bahwa tuduhan RW terhadap Sitok tidak memenuhi unsur pidana.
November 2013 silam, RW melaporkan Sitok ke Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukumnya. Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/4245/XI/2013/PMJ/Ditreskrimum, korban melaporkan Sitok dengan jeratan Pasal 355 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Yetta Angelina / Sumber: Kompas.com
KOMENTAR