"Saya harap penyidikan dihentikan. Keluarga Caca kan melaporkan Andhika, ada delik aduan Pasal 332 KUHP. Sebaiknya, jika pertunangan itu terjadi, keluarga Caca mencabut laporan atas Andhika," kata kuasa hukum Andhika, Ferry Juan, Jumat (18/1).
Jika nantinya Andhika masih di proses, Ferry menduga kliennya akan dikenakan Pasal perlindungan anak. "Jika tetap dilanjutkan penyidikannya, mungkin karena pasal 81 UU Perlindungan Anak. Andhika juga diancam pasal itu. Tetapi saya berharap, Andhika dibebaskan dari tuduhan. Nanti Andhika akan tunangan dulu, sebagai syarat perdamaian. Lalu, baru akan menikah Agustus," katanya.
Okki
KOMENTAR