"Saya belum mendapatkan informasi mengenai SP3 tersebut. karena kasus Arumi ada tiga. Yang pertama dia melapokan orangtuanya, kemudian dia punya kawan dilaporkan oleh ibunya dan terakhir sebuah lembaga yang dilaporkan ibunya," ujar Baharuddin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/4).
Menurut Baharuddin SP3 itu dilakukan jika sudah tidak ada bukti cukup yang ditemukan penyidik. "Semua dari tiga laporan ini masih tahap pemeriksaan dan pemberkasan. Kalau pembuktian, nanti di Pengadilan. Terbukti atau tidak, itu semua dilihat di Pengadilan. Penyidik juga melihat, apakah ada unsur pidana atau tidak. Baru bisa diputuskan di SP3 kan atau tidak," paparnya.
Dikatakan Baharuddin, sampai saat ini pihak penyelidik belum menemukan kasus yang akan dilakukan SP3. "Selama ada bukti yang lengkap, tentu tidak bisa dihentikan," katanya.
Icha
KOMENTAR