Polisi mengamankan Pretty Asmara lantaran keterlibatan kasus narkoba. Artis komedi itu tertangkap tangan sedang pesta narkoba di tempat karaoke di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (16/7) dini hari.
Di Balik penangkapan Pretty Asmara itu, pihak kepolisian menyatakan artis berusia 39 tahun tersebut sudah menjadi pengedar narkoba selama dua tahun.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
"(Menurut) Pengakuan, sudah dua tahun edarkan ini," ujar Argo dalam wawancara di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (18/7) seperti dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Duh Ngeri! Anak 9 Tahun Ini Kendarai Bus Umum yang Terparkir Selama 40 Menit untuk Berkeliling Kota
Pihak kepolisian pun telah menetapkan Pretty Asmara sebagai tersangka bersama satu tersangka lainnya bernama Hamdani Vigakusumah Soeradinata.
Bukan cuma mereka, polisi juga mengamankan tujuh artis lainnya yang diketahui berprofesi sebagai penyanyi.
"Ya ini kan ada penyanyi pop, penyanyi dangdut. Memang dari tersangka yang DPO (inisial AL), dia pesan ke saudari P (Pretty)," ujar Argo.
Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sabu total 2,03 gram, ekstasi 23 butir, dan narkoba jenis happy five sebanyak 38 butir serta uang tunai senilai Rp 25 juta.
Penulis | : | Firli Athiah Nabila |
Editor | : | nova.id |
KOMENTAR