"Korban awalnya sedang mengalami musibah. Kebetulan di Facebook ada seseorang tak dikenal yang menanggapi dengan mengucapkan ikut berbela sungkawa dan bersimpati atas suami korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Kamis (13/3) di halaman Subdit Ranmor Polda Metro Jaya.
Selain bersimpati, pelaku juga menjanjikan akan mengirim paket berupa pakaian, perlengkapan dan lain-lain sebagai bentuk bela sungkawa pelaku.
Saat barang tersebut tiba di pelabuhan, dengan alasan ada penyesuaian harga, pelaku meminta sejumlah uang untuk mengeluarkan paket dan pengecekan paket dari pelabuhan. Kepada korban, diminta uang sejumlah Rp 60 juta sebagai dana awal.
"Setelah paket tersebut datang, ternyata isinya bukan pakaian namun dolar hitam," ujar Rikwanto lagi.
Kemudian uang tersebut diuji coba untuk dicuci dengan sebuah cairan, sebanyak beberapa lembar pecahan 100 USDolar. Dan, ditukarkan ke bank tak ada masalah.
Fakta ini sempat menggiurkan korban karena dijanjikan uang sekitar Rp 150 miliar. Selanjutnya, pelaku meminta uang Rp 600 juta untuk membeli bahan kimia guna mencuci dolar hitam. Namun dikarenakan korban tak memiliki cukup uang, curiga dan melapor ke polisi.
Pada tanggal 13 Februari 2014 korban mendatangi hotel Ibis, Menteng, Jakarta Pusat untuk bertemu pelaku yang bernama asli Oumar Diallo untuk bertransaksi dolar hitam. Setelah korban memberikan uang sekitar Rp 61.574.408 dengana cara transfer selanjutnya menerima koper berisi tumpukan kertas hitam berpotongan seukuran 100 USDolar.
Selanjutnya, tanggal 5 Maret 2014 tim Kompol Budi Towoliu meringkus Oumar di Lobby Plaza Indonesia. Kepada tersangka, dikenakan pasal 378 tentang penipuan.
Laili
KOMENTAR