"Menimbang bahwa terdakwa tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri dan tidak akan melakukan perbuatan yang sama, maka permohonan pengalihan tahanan pun dikabulkan. Mulai dari tahanan rutan menjadi tahanan kota," ujar hakim ketua di ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/12).
Pertimbangan lain dikarenakan ayah Eddies sedang sakit. "Benar ayahnya menderita penyakit. Terdakwa juga diberi kesempatan untuk mengurus ayahnya, maka majelis berpendapat untuk mengabulkan permohonan pengalihan tahanan tersebut."
Icha/Tabloidnova.com
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR