Di saat yang bersamaan, mereka berniat menghadang bus untuk membawa mereka menuju SMK Bunda Kandung. Kebetulan sebuah bus Patas 53 berhenti menurunkan penumpang. Tanpa dikehendaki sang supir, anak-anak ini kemudian menaiki dan terjadilah perampasan. Bukan hanya merampas, mereka juga merusak bus dengan mengecat semprot badan dan beberapa bagian bus.
Polisi akhirnya menetapkankan 37 tersangka perampasan. "Masing-masing diantaranya 1 orang dikenakan pasal memiliki senjata tajam, 2 orang dikenakan pasa merusak barang yakni mengecat semprot bus, dan yang lain dikenakan pasal perampasan," ungkap Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (27/11).
Rupa-rupanya, kemudian banyak para orangtua dari para siswa ini ramai datang ke polres Metro Jakarta Selatan."Ya, mereka meminta penangguhan penahanan dalam kaitan anak mereka banyak ditahan. Saat ini permintaan sudah dilimpahkan kepada penyidik," tambah Rikwanto.
Menanggapi permintaan tersebut, polisi mengaku tetap mempertimbangkan beberapa kondisi seperti status mereka yang masih sekolah, masa depan dan kemungkinan anak-anak ini yang masih bisa dilakukan pembinaan. Kendati demikian, bukan berarti polisi melakukan pembiaran pada anak-anak ini. "Jika nanti ditangguhkan, perkara tetap berjalan," tandas Rikwanto.
Laili
KOMENTAR