Warga Desa Badal Pandean, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menangkap basah pasangan selingkuh, JK dan YL, Jumat (7/9/2012) malam. Pasangan ini digerebek warga saat tengah mandi bersama. Keduanya pun diarak warga menuju Balai Desa setempat untuk disidang. Denda Rp 10 juta harus dibayar JK dan YL..
Kepala Desa Badal Pandean, Badri, mengatakan, warga sudah lama merasa "gerah" dengan perbuatan keduanya. Selama ini, menurutnya, perangkat desa telah beberapa kali memberikan teguran. Akan tetapi, tidak diindahkan. Akhirnya, warga memutuskan melakukan penggerebekan. .
"Perbuatan mereka sudah lama, sekitar setahun ini. Tadi sore mereka mengulanginya lagi sehingga membuat warga semakin jengkel. Mereka ditangkap saat mandi bersama dirumahnya YL," kata Badri usai penggerebekan..
Selama ini, kata Badri, YL tinggal bersama dua anaknya yang masih kecil. Sementara, suaminya, DW, bekerja di Ponorogo sebagai kuli bangunan yang hanya pulang beberapa bulan sekali. Adapun JK, diketahui sudah berkeluarga dan memiliki satu orang anak..
"JK bukan warga kami. Dia tinggal di desa sebelah, Mangunrejo. Tadi istrinya juga ikut saat penggerebekan," tambah Badri..
Dari sidang yang dilakukan perangkat desa, keduanya dianggap melanggar norma kesusilaan dan mengganggu ketentraman warga. Ganjaran pun dijatuhkan berupa denda sebesar Rp 10 juta yang akan digunakan untuk keperluan desa..
.
.
Kompas
KOMENTAR