Pasca kecelakaan lalu lintas yang dialami Alm Andre J Mamuaya di depan Plaza Centra jalan Sudirman, polisi terus mengembangkan penyidikan. Sekitar 4 orang saksi telah di BAP, yakni Mahendra T (pengemudi mobil kijang Innova), Udari (sekuriti Plaza Centra), Bripka Kusdiawan (anggota polisi yang menjaga pos di depan Atmajaya) dan Briptu Safrudin polisi yang menangani kasus.
Berdasarkan keterangan para saksi, kecelakaan yang melibatkan motor Ducati berplat nomor B 5555 XS (yang dikendarai Mamuaya) dan Kijang Innova B-1348-PKP, posisi Andre dinyatakan lemah. "Pengendara sépeda motor yang hendak mendahului namun lewat sebelah kiri mobil. Padahal jelas-jelas tidak ada ruang yang cukup," ungkap Kombes Pol Rikwanto dalam keterangan pers nya.
Berdasarkan fakta ini, kasus kecelakaan menilai Andre J Mamuaya sebagai pelaku dan pengemudi kijang sebagai korban. Melihat kondisi pelaku yang sudah meninggal dunia, sesuai ketentuan pasal 77 KUHP kasus dapat saja dihentikan.
Menurut rencana, gelar perkara akan mengundang Propam, Inspektorat Pengawasan (Itwasda) dan Bidang Hukum (Bidkum).
Laili
KOMENTAR