"Yang jelas belum P21. Saat ini masih dan masih di kejaksaan," ungkap Kombes Pol Rikwanto, Kabidhumas Polda Metro Jaya saat ditemui Selasa (7/8).
Menurut Rikwanto, polisi sudah melaksanakan tugas sesuai kebutuhan perkara. Sisanya, nasib perkara tersebut kini bergantung pada Kejaksaan Tinggi.
Laili
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR