Awalnya, Hj. Mini (57) bersama dua kawannya, Hj. Martini (63) dan Ny. Ema (57) datang ke posko Koin untuk Keadilan di Jl. Langsat, Kebayoran Baru, Senin, (14/12) untuk mengantarkan sumbangan koin dari yayasan Az-Zahrah, Pondok Bambu. Rupanya, tak sampai di situ saja. Ibu rumah tangga ini langsung mengiyakan ketika diminta bantuan menjadi relawan penghitung koin. "Saya tadinya cuma mau mengantar karena ini hari terakhir, saya takut ketinggalan menyerahkan amanah dari para donatur kami. Lalu saya diberi tahu hari ini mau mulai penghitungan. Saya lihat ternyata relawan baru ada dua orang kakek-kakek usia 71 dan 69. Akhirnya saya putuskan ikut walau enggak bisa lama-lama," ujar Mini yang membawa koin senilai Rp 1.040.000. "Tidak banyak, tapi mudah-mudahan bisa ikut membantu," kata Mini yang merasa prihatin atas hukuman yang dijatuhkan kepada Prita. Apalagi, saat Prita dikenai hukuman penjara sehingga terpisah dari buah hatinya. Mini berharap, aksi pengumpulan koin dan dukungan dari masyarakat terhadap Prita bisa menjadi pembelajaran, khususnya terhadap kaum berpunya yang berperkara. "Jangan mentang-entang punya uang lalu bisa memisahkan ibu dengan anaknya." Mini juga mengimbau agar keadilan ditegakkan. "Apakah harus menunggu setelah seluruh rakyat Indonesia mengumpulkan koin dan menyatakan dukungannya, baru mencabut gugatan?" ungkap Mini tentang pencabutan gugatan perdata RS OMNI Tangerang terhadap Prita. Astri
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
5 Tips Belanja Bulanan Hemat, Nggak Takut Harga Minyak Goreng Naik!
KOMENTAR