Satu sisi, Prita merasa kini mendapatkan banyak teman dan saudara baru. Tapi di sisi lain, ia mulai rindu kebebasannya yang dulu. "Makanya, saya berharap bisa hidup normal seperti sebelum saya bermasalah dengan RS.Omni. Saya ingin bekerja dengan tenang, mengurus anak-anak dan rumah tangga seperti dulu lagi. Saya enggak nyangka akan menemui kasus seperti ini. Kadang saya sendiri juga bingung. Lebih tak menyangka lagi mendapat banyak dukungan seperti sekarang ini. Mungkin ada momentum, ya. Ada ketidakadilan pada hukum kita. Kalau dukungan untuk saya pribadi, apalah arti Prita Mulyasari?"
Sudah Lelah
Jaksa Penuntut Umum masih berpikir-pikir selama 14 hari, dan ada kemungkinan kasasi. "Ya itulah. Saya meminta kepada beliau-beliau untuk memakai hati nurani. Ini suara rakyat. Ini sudah menjadi kuasa dan ketetapan Tuhan, janganlah kita melangkahi apa yang telah ditetapkan. Pengadilan Negeri juga sudah menetapkan saya bebas. Kenapa harus memaksakan, sih? Kalau terus dipaksakan, saya jadi bertanya-tanya. Saya ini melawan RS Omni apa melawan Kejaksaan?"
Prita mengaku ingin bebas murni dari jeratan hukum pidana dan perdata, lantaran dirinya tak ingin ada cacat hukum dalam sejarah hidupnya. Ia tak ingin anak dan cucunya mengenang dirinya pernah menajdi orang yang pernah dipenjara. "Meskipun saya pernah ditahan. Tapi itu, bukan putusan pengadilan. Melainkan perintah Kejaksaan."
Dendamkah Prita pada institusi Kejaksaan? "Enggak. Tidak ada dendam. Tidak ada gunanya dendam. Segala sesuatu sudah ada yang mengaturnya dan bertanggung jawab."
Koin untuk Keadilan
Dukungan masyarakat luas dalam bentuk koin yang akan disimpan di sebuah bank atas nama Prita, menurutnya belum tahu akan dikemanakan nantinya. "Proses hukumnya masih berjalan. Saya sih, berharap ada putusan bebas. Bila bebas, tentu saya tidak akan menggunakan uang itu untuk keperluan pribadi saya. Pengumpulan koin itu bukan atas inisiatif saya, jadi saya juga belum tahu apa rencana inisiator koin itu. Yang jelas, karena saya masih melakukan kasasi, jadi sebaiknya menunggu bagaimana keputusan MA saja."
Terpisah, Mulyati Sulantoro (kakak mendiang ibu Prita) yang ditemui di halaman PN.Tangerang, menyarankan "Jangan menggunakan koin itu untuk kepentingan pribadi. Berikan saja kepada rakyat kecil yang membutuhkan. Terutama yang berurusan dengan hukum dan tidak mendapat ketidakadilan," tegasnya menutup pembicaraan.
Rini Sulistyati
FOTO: ENG NAFTALI/NOVA
KOMENTAR