"Olga masih orang bebas. Jadi masih bisa melakukan kegiatannya," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Rikwanto, saat dijumpai di Polda Metro Jaya, Senin (22/7).
Penyidik belum menyimpulkan kasus yang menimpa Olga. Sejauh ini, Olga dikenakan tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 311, Pasal 335, Pasal 27 (3) jo Pasal 45 (1) UU No.11 2008 ITE.
"Kesimpulannya, memang terjadi peristiwa itu, tapi nanti akan ada keterangan dari saksi ahli yang mempengaruhi penilaian. Pasalnya masih tetap seperti laporan awal," ucapnya.
Okki/Tabloidnova.com
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
KOMENTAR