"Pihak pertama (Subur) berhak untuk tak mendapatkan tuntutan hukum dari pihak kedua (mantan istri) terkait adanya pelepasan hubungan hukum antara pihak pertama dan pihak kedua sebagai suami istri," tutur kuasa hukum Subur, Ramdhan Alamsyah SH.
Sebagai 'imbalan', Subur akan memberikan hartanya kepada keempat istri yang sudah tak lagi bersamanya. Berdasarkan perjanjian tersebut, seluruh harta yang dihasilkan selama perkawinan akan jatuh kepada sang mantan istri.
"Pihak kedua mendapatkan harta dari pihak pertama. Harta selama perkawinan antara pihak pertama dan kedua menjadi hak pihak kedua (mantan istri)," kata Ramdhan.
Selain menyerahkan harta bersama selama pernikahan berlangsung, Subur juga berkewajiban untuk menafkahi anak-anak hasil hubungannya dengan keempat istri mudanya. Setidak-tidaknya, Subur wajib membiayai anak-anaknya hingga mereka dewasa.
"Pihak pertama berkewajiban untuk menafkahi anak-anak yang dilahirkan dari hasil pihak pertama dan kedua, sampai dengan dewasa, atau telah menikah, atau sampai berusia 21 tahun. Pihak kedua berhak dan berkewajiban untuk mengasuh dan mendidik anak-anak hasil dari pernikahan pihak pertama dan kedua dengan sebaik-baiknya," tuturnya.
Meski sudah memutuskan untuk berpisah dari empat istrinya, Subur berjanji akan memberikan tempat tinggal yang layak untuk empat mantan istri dan anak-anak hasil hubungan Subur. "Pihak pertama akan memberikan tempat tinggal yang layak kepada pihak kedua sebagai tanggung jawab sosial."
Okki
KOMENTAR