"Tuntutan ini berdasarkan keterangan saksi yaitu Mef Paripurna dan lain-lain dan juga keterangan saksi yang meringankan, lalu alat bukti berupa berkas perkara danketerangan terdakwa, serta adanya barang bukti yaitu flashdisk berisi rekaman CCTV," ujar JPU dalam ruang sidang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (28/2).
Sebelum membacakan tuntatan, JPU memberi beberapa poin penilaian. Mulai dari yang memberatkan hingga meringankan.
"Perbuatan terdakwa membuat korban Mef terluka, tapi tidak terluka berat. Yang meringankan, selama persidangan terdakwa berlaku sopant, belum pernah dihukum, dan pernah mengharumkan Indonesia saat membela timnas. Lalu saat persidangan terdakwa juga telah mengeluarkan biaya pengobatan untuk Mef," lanjutnya. Atas dasar tersebut, JPU menuntut Diegot 6 bulan penjara dipotong masa tahanan.
Diego diduga melakukan pengeroyokan kepada korban bernama Mef Paripurna. Atas laporan korban, Diego resmi ditahan sejak 11 Nopember 2011 lalu.
Icha
KOMENTAR