"Terkait kepentingan anak, agar tak tergesa-gesa menuju selesainya sidang, apakah permohonan lisan kami kepada majelis agar terdakwa menjadi tahanan rumah sudah diperoleh jawaban dari majelis hakim?" tanya Teuku Nasrullah di Pengadilan Negeri Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/11).
"Sebenarnya, majelis sudah bermusyawarah dan mempertimbangkan segala sesuatunya. Kami memiliki keputusan kalau belum memandang itu perlu dikabulkan. Sebenarnya saya tak perlu menjawab, dengan saya tak menjawab itu berarti tidak dikabulkan. Tapi ini karena saudara menanyakan saja," jawab ketua majelis hakim Sudjatmiko.
Okki
KOMENTAR