"Majelis hakim memberi waktu untuk mediasi sampai 11 September 2012. Hari ini kami daftarkan mediasi, tergantung hakim mediatornya," tukas kuasa hukum Paramitha, Heru Putranto SH di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jalan Harsono RM No.1, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (31/7) siang.
Meski dua kali tak hadir, Heru Putranto menjamin Paramitha mau menjalani segala prosedur persidangan yang berlaku. "Beliau ingin mengikuti proses persidangan dengan baik, termasuk mediasi," kata Heru.
"Ada permintaan dari Mitha, dia minta ada surat resmi sidang ditunda setelah lebaran karena memang proses mediasi berlangsung panjang. Kebetulan pengadilan juga terpotong libur lebaran," jelas kuasa hukum Nenad Bago, Anthony Alexander SH.
Okki
KOMENTAR