"Aku benar-benar enggak nyangka. Ini artinya anak saya dengan almarhum bisa diakui," ujar Machica saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (17/2).
Kuasa hukum Machicha, Rusdianto Matulatuwa, mengatakan, kliennya merasa dirugikan dengan adanya pasal 43 ayat 1, yang mengatakan anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya.
Dengan adanya perubahan hukum tersebut, Machicha berharap, tak ada lagi anak-anak terlantar dan lepas dari tanggung jawab laki-laki."Ini untuk anak-anak Indonesia, untuk Iqbal anak saya. Mudah-mudahan semuanya jadi lebih baik," ucapnya sembari menangis.
Icha, Deny
KOMENTAR