Syahrini akhirnya memenangkan perkara perdata melawan pihak Blue Ice. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor menolak gugatan perdata Blue Ice. "Gugatan kami ditolak, tapi upaya hukum lainnya akan tetap ditempuh. Misalnya mengajjukan banding atau gugatan perdata lainnya," kata Henry Pangaribuan, kuasa hukum Blue Ice kepada Tabloidnova.com, Rabu (24/8). Blue Ice diberi waktu 14 hari untuk memikirkan langkah hukum banding itu. "Kita akan bertemu principles dulu untuk membicarakan ini. Yang pasti kita enggak akan berhenti," tukasnya. Pihak Syahrini mengaku telah mendengar putusan ini dan menganggapnya sebagai berkah Ramadhan. "Alhamdulillah menjadi berkah Ramadhan buat kita. Dari awal kami selalu berdoa dan benar Allah selalu bersama kita. Syahrini senang dan tadi kami sudah sujud syukur," kata Aisyahrani, adik kandung sekaligus manajer Syahrini.Isna
PROMOTED CONTENT
REKOMENDASI HARI INI
Ternyata 3 Alat Elektronik Ini Boros Listrik Meski Dipakai Sebentar
KOMENTAR