Mahkamah Agung mengabulkan permohonan PK (Peninjauan Kembali) dan sudah memutus 8 tahun penjara bagi Ferry Surya Perkasa, laki-laki yang dituduh menghabisi nyawa Alda Risma, dari total hukuman 15 tahun penjara.
"Saya dapat info kalau hukuman Ferry dikorting 7 tahun, jadi 8 tahun penjara," kata Farhat Abbas saat ditemui di Plaza Basmar lantai I, Jl.Mampang Prapatan 106, Jakarta Selatan, Jumat (4/2) malam.
Sebagai salah seorang tim pencari fakta, pengacara Farhat Abbas menilai ibunda Alda, Halimah, sengaja menerima suap agar memaafkan Ferry, dan Ferry bisa diringankan hukumannya.
"Saya dapat info dari ibu Alda, bahwa dia pernah menulis surat seolah Feri itu orang baik. Dalam arti bertentangan dengan perjuangan tim pencari fakta. Itu tanda tanya besar bagi kami," ucap Farhat. "Seandainya ibunya memaafkan, ya Feri pulang (bebas hukuman). Mungkin dengan imbalan uang dan kebaikan-kebaikan kepada keluarga ini (keluarga Alda) karena selama ini tulang punggung keluarga adalah Alda," jelas Farhat curiga.
Pengacara yang juga suami dari Nia Daniati itu memandang sinis pengurangan masa hukuman lelaki yang menghabisi nyawa Alda. Farhat menilai, perjuangannya selama itu sebagai tim pencari fakta terbuang sia-sia. "Apakah ada udang dibalik batu? Apa ada transaksi? Kalau bermanfaat ini ada positifnya, tapi begitukah mereka menilai atau menghargai sebuah nyawa?," kata Farhat sinis.
Terdapat beberapa alasa hukum mengapa mantan kekasih Alda, Ferry Surya Perkasa diringankan hukumannya. Salah satunya adalah Mahkamah Agung (MA) menganulir pasal yang dijatuhkan kepada Ferry di Pengadilan Negeri Jakarta Timur Pasal 340 (tentang pembunuhan berencana). Diputuskan MA, Ferry hanya melakukan pembunuhan biasa dan dijerat dengan pasal 338 KUHP, dan Ferry tak terbukti melakukan pembunuhan berencana.
Alda Risma Elfariani ditemukan tewas dibunuh pada 13 Desember 2006 silam di sebuah kamar hotel Grand Menteng, Jakarta Pusat. Sebelum dimakamkan di kota Bogor, Alda diketahui mengalami overdosis karena terdapat puluhan bekas suntikan zas psikotropika diseluruh tubuhnya. Sang kekasih, Ferry Surya Perkasa dan dua sahabatnya Indra serta Zen dinyatakan bersalah dan dihukum penjara sejak 9 Agustus 2007.
Okki
KOMENTAR