Menurut Arist, langkah Risma sudah tepat dengan tetap memperjuangkan hak anaknya. "Anak dimana pun dan siapapun, diketahui asal usul ataupun tidak sekalipun, dia punya hak untuk mendapatkan identitas nama dan kewarganegaraan," jelas Arist di kantor Komnas Anak di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur, Kamis (20/5).
Dengan adanya laporan ini, Arist akan menjembatani agar pihak Gary dapat memenuhi janjinya sesuai kesepakatan yang sudah ditandatangani. "Gary sudah berjanji bersedia mengurus akta kelahiran Rabiya dan mencantumkan atas nama Gary. Kami menerima laporan ini karena berhubungan dengan persoalan anak. Kami tidak masuk pada domain apa persoalan antara Risma dan Gary," ujar Arist. Komnas Anak juga bersedia bila sewaktu-waktu pengadilan negeri memerlukan kesaksian dari seorang ahli. "Ini demi kepentingan dan kebaikan."
Sementara itu, Risma mengaku masih ngotot memperjuangkan akta Rabiya karena ingin mematahkan stigma masyarakat tentang anak diluar nikah tidak perlu identitas resmi. "Ternyata menurut Bapak Arist, mau anak di luar nikah atau semacamnya tetap berhak untuk mendapatkan identitas dan pengakuan di atas kertas hitam dan putih nama ayah dan ibu kandung yang sebenarnya," tutur Risma yang mengelak hal ini dilakukan karena ketakutan jika kelak Gary akan mengambil Rabiya.
Isna
KOMENTAR