Terhadap putusan ini, Mark Sungkar langsung mengajukan banding. "Kami akan lakukan banding dengan pertimbangan ada yang tidak sesuai dengan fakta di persidanglan," ujar Mudarwan Yusuf, pengacara Mark Sungkar si Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (19/5).
Menurut Mark, dirinya bukan menghalang-halangi keinginan Fanny untuk bercerai. "Masalahnya tuntutannya (Fanny) mengandung fitnah. Kalau tidak, sejak awal saya sudah ceraikan dia. Saya hanya khawatir nantinya kalau ada istri yang ingin mengganti suami (cerai) akan mengambil jalan fitnah juga dan akhirnya menang," kata Mark berapi-api.
Apa saja yang dianggap Mark keterangan dari Fanny sebagai fitnah? "Banyak, banyak sekali. Termasuk tidak memberikan nafkah lahir. Itu fitnah. Padahal Allah yang tahu, masa saya mesti ceritakan masalahnya ke kalian," pungkas ayah Shireen Sungkar ini.
Isna
KOMENTAR