Jaksa penuntut umum dalam sidang perdana kasus pembunuhan Engeline di PN Denpasar, Kamis (22/10/2015), mengungkapkan banyak temuan yang dituangkan di dalam dakwaan.
Salah satunya, JPU mengungkapkan bahwa terdakwa Margriet Christina Megawe membanting anak angkatnya itu, bahkan membenturkan kepalanya ke tembok.
Peristiwa ini terjadi pada hari terbunuhnya Engeline, 16 Mei 2015, di kamar Margriet di rumah di Jalan Sedap Malam, Denpasar. Dakwaan itu dibacakan JPU Purwanto Sudarmaji.
"Pada tanggal 15 Mei 2015, terdakwa memukul korban sehingga kedua telinga dan hidung korban mengeluarkan darah," ujar JPU.
"Dan, untuk menutupi perbuatan terdakwa dengan semua akibat hukumnya, terdakwa merencanakan untuk menghilangkan nyawa korban pada tanggal 16 Mei 2015," kata dia.
Baca juga: 3 Bukti yang Menjadikan Margriet Tersangka Pembunuhan Engeline
Proses pembunuhan itu terjadi di kamar terdakwa dan sekitar kamar Engelina pada pukul 12.30 Wita.
"Terdakwa telah memukul korban dengan tangan korban berkali-kali ke arah wajah," ungkap Jaksa.
"Sehingga Engeline menangis dan berkata, 'Mama, cukup, Ma. Lepaskan Ma'," kata JPU.
Dalam dakwaan Margriet, JPU mengungkap banyak hal, mulai dari Engeline yang semula dinyatakan hilang, saat pembunuhannya, penguburan, hingga penemuan jenazah.
Sidang dakwaan terhadap Margriet digelar di Ruang Utama PN Denpasar. Sidang ini berlangsung tanpa diramaikan ormas seperti saat sidang praperadilan sebelumnya.
Sri Lestari / Kompas.com
KOMENTAR