Tabloidnova.com - Masa penahanan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, telah diperpanjang selama 30 hari ke depan. Dia masih ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengeluarkan surat Penetapan no.166/pen.pid/III/2016/PN JKT PST per tanggal 15 Maret 2016.
Di dalam surat tercantum perpanjangan masa tahanan jangka waktu 30 hari terhitung sejak 30 Maret 2016 sampai 28 April 2016.
Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso telah menerima surat penetapan pengadilan itu.
Yudi Wibowo dan Hidayat Boestam mengambil dan menandatangani surat itu di penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya di Mapolda Metro Jaya pada Selasa (29/3/2016).
"Perpanjangan 30 hari dari pengadilan walaupun berkasnya bolak balik nggak diterima. Polisi memohon kepada pengadilan sesuai pasal 29 KUHAP, perpanjangan 30 hari, itu saja," tutur Yudi Wibowo di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/3/2016).
Baca juga: Ikuti Petunjuk Jaksa, Polisi Lengkapi Berkas Perkara Kematian Mirna
Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dapat ditahan selama maksimal 120 hari di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Ini karena Jessica disangkakan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana, di mana ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Berdasarkan Pasal 29 KUHAP apabila ancaman hukuman pidana penjara di atas 9 tahun, maka penyidik dapat mengajukan perpanjangan masa tahanan ke Ketua Pengadilan Negeri selama 60 hari atas dasar permintaan dan laporan pemeriksaan.
Glery Lazuardi / Tribun
KOMENTAR