Tabloidnova.com - Jonias Tahannora, seorang pemuda warga Lateri, Kecamatan Baguala, Ambon, terpaksa mendekam di balik jeruji besi lantaran menghamili pacarnya yang masih duduk di bangku SMA berinisial SAL (15).
Pria berusia 22 tahun itu diciduk di kampung halamannya, Dusun Wailisa, Desa Loki, Kabupaten Seram Bagian Barat. Keluarga korban meminta bantuan seorang anggota TNI untuk mendatangi rumahnya.
KBO Satreskrim Polres Pulau Ambon, Iptu Isak Salamor mengatakan, pelaku pertama kali berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebok. Saat itu, pelaku kemudian menghubungi korban dan mengajaknya ke rumah pamannya pada bulan Desember lalu.
“Jadi saat pertama kali bertemu, pelaku lalu menyetubuhi korban di rumah pamannya itu,” ungkap Salamor kepada wartawan, Senin (25/4/2016).
Karena diduga keduanya saling mencintai, mereka kemudian berencana untuk kawin lari. Pelaku lantas membawa korban ke kampung halamannya di Desa Loki pada bulan Januari lalu.
Baca juga: Diduga Bunuh Bayinya, Pria Ini Dituding Hamili Tujuh Perempuan
Menurut Salamor, orangtua korban kemudian berusaha mencari tahu keberadaan putri mereka itu. Setelah mengetahui korban berada bersama pacarnya, mereka kemudian meminta bantuan anggota TNI untuk menjemputnya.
“Jadi orangtua korban bersama anggota TNI ke Wailisa. Di sana mereka kemudian menghubungi polisi lewat polsek setempat agar bersama-sama mengamankan pelaku,” ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ambon, pelaku mengakui semua kesalahannya. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Tersangka dijerat Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, pasal 81 jonto Pasal 332 dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutupnya.
Rahmat Rahman Patty / Kompas.com
KOMENTAR