Erwin Siregar, pengacara Sara Connor, warga Australia yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan polisi bernama Aipda Wayan Sudarsa di Pantai Kuta pada Rabu (17/8/2016), mengaku bahwa kliennya bersikukuh tidak membunuh korban.
Hal ini disampaikan saat mendampingi Sara menjalani pemeriksaan di Mapolresta Denpasar, Senin (22/8/2016).
"Yang jelas, cuma satu yang disampaikan, Sara mengatakan bahwa dia tidak terlibat dalam kasus ini (pembunuhan) dalam artian pembunuhan," kata Erwin.
"Mabuk iya, jelas dikatakan. Tapi dia mengaku tidak membunuh korban," tegasnya.
Erwin juga menjelaskan bahwa Sara tiba di Bali pada tanggal 16 Agustus 2016 dan saat itu dijemput David di Bandara Ngurah Rai. Mereka berangkat ke hotel lalu tinggal, minum bir, dan pergi ke restoran. Di restoran, mereka kembali membeli minuman bir, kemudian ke Pantai Kuta dan membeli bir lagi.
Hari ini, Sara akan menjalani pemeriksaan setelah pada Sabtu (20/8/2016) lalu memberikan keterangan dengan 16 pertanyaan.
Baca juga: Bunuh Polisi di Bali, Dua WNA Ini Teridentifikasi Dari Bercak Darah
Sementara itu, David Taylor asal Inggris, tersangka lainnya, juga menjalani pemeriksaan di Mapolresta Denpasar.
"Hari ini akan memberikan keterangan. Akan masuk ke materi. Sebenarnya kemaren sudah ke materi tapi belum penuh," kata Pengacara David, Haposan Sihombing.
"Saya katakan bahwa ini di Indonesia, harus taat dengan hukum Indonesia dan katakan sebenarnya akan dapat mempermudah proses hukum bagi dia," tambahnya kemudian.
Sri Lestari / Kompas.com
KOMENTAR