“Ciri-ciri pemerkosaan dalam rumah tangga itu adanya hubungan seksual terjadi tanpa consent dua pihak, ada paksaan untuk melakukan hubungan seksual, lalu ya, pasangan meminta sesuatu yang tidak kita inginkan dalam hubungan seksual, terpaksa intinya,” kata Lily.
Lantas, bila ada seseorang yang merasa telah menjadi korban pemerkosaan dalam rumah tangga, apa yang harus dilakukan?
"Jangan ragu kalau memang harus melaporkan. Tapi pasti ada hal-hal yang jadi hambatan. Bagaimana mau lapor? Cerita aja enggak ada yang mau percaya?" ungkap Lily.
Baca Juga : Ikhlas Dicerai, Mata Gading Marten Sembab saat Nongkrong bersama Andhika Pratama
Ya, pastinya memang tidak semudah itu, ya, untuk melaporkan sebuah kasus kekerasan.
Apalagi, bila terjadi dalam hubungan suami istri.
Hanya saja, Siti Mazu’ma, director of LBH APIK sempat mengungkap hal tak terduga lain bila seandainya pemerkosaan terjadi di dalam sebuah hubungan suami istri.
Baca Juga : Pagi Pagi Pasti Happy Dihentikan KPI, Nikita Mirzani Justru Bersyukur! Kenapa?
“Mungkin ada dogma-dogma seperti ini, kewajibanku untuk melayani suami. Kalau terkait dengan agama, kita bisa cari tafsir-tafsir yang ramah terhadap dia, kita bisa menggunakan tafsir-tafsir agama yang ramah terhadap perempuan," pungkas Siti Mazu'ma.
Nah, Sahabat NOVA, tampaknya akan lebih bijak bila kita sama-sama ikut memperjuangkan hak-hak perempuan.
Bisa jadi, ada banyak bentuk kekerasan terhadap perempuan yang tidak kita sadari, lho! (*)