Jangan Salah, Pemerkosaan Juga Bisa Terjadi dalam Hubungan Suami Istri

By Jeanett Verica, Jumat, 30 November 2018 | 17:02 WIB
Jangan Salah, Pemerkosaan Juga Bisa Terjadi dalam Hubungan Suami Istri (iStock)

NOVA.id - Kekerasan dalam rumah tangga, terutama pada perempuan dan anak jelas bakal jadi isu penting yang harus selalu disuarakan.

Apalagi, kita pun kini sedang berada di dalam periode 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan, dimulai sejak 25 November silam hingga 10 Desember mendatang.

Nah, di saat kita membicarakan mengenai isu kekerasan terhadap perempuan, rupanya ada satu fakta mengejutkan, lho, yang perlu untuk kita ketahui.

Baca Juga : Suami Sandra Dewi Ulang Tahun, Desain Kuenya Unik Mulai Dari Mobil Mewah Hingga Brankas Uang

Yup! Faktanya, salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan, yakni kekerasan seksual berupa pemerkosaan bisa juga terjadi dalam sebuah hubungan suami istri!

Selama ini, kita barangkali belum menyadari bahwa pemerkosaan bisa juga terjadi dalam hubungan suami istri.

Nah, menurut Lily Puspasari, Programme Management Specialist UN Women, dalam UU KDRT jelas disebutkan bahwa salah satu bentuk kekerasan dalam rumah tangga turut mencakup pemerkosaan.

Baca Juga : EKSKLUSIF! Intip Isi Welcome Gift dari Pasangan Crazy Rich Surabaya Sebelum Pernikahan Esok!

“Ciri-ciri pemerkosaan dalam rumah tangga itu adanya hubungan seksual terjadi tanpa consent dua pihak, ada paksaan untuk melakukan hubungan seksual, lalu ya, pasangan meminta sesuatu yang tidak kita inginkan dalam hubungan seksual, terpaksa intinya,” kata Lily.

Lantas, bila ada seseorang yang merasa telah menjadi korban pemerkosaan dalam rumah tangga, apa yang harus dilakukan?

"Jangan ragu kalau memang harus melaporkan. Tapi pasti ada hal-hal yang jadi hambatan. Bagaimana mau lapor? Cerita aja enggak ada yang mau percaya?" ungkap Lily.

Baca Juga : Ikhlas Dicerai, Mata Gading Marten Sembab saat Nongkrong bersama Andhika Pratama

Ya, pastinya memang tidak semudah itu, ya, untuk melaporkan sebuah kasus kekerasan.

Apalagi, bila terjadi dalam hubungan suami istri.

Hanya saja, Siti Mazu’ma, director of LBH APIK sempat mengungkap hal tak terduga lain bila seandainya pemerkosaan terjadi di dalam sebuah hubungan suami istri.

Baca Juga : Pagi Pagi Pasti Happy Dihentikan KPI, Nikita Mirzani Justru Bersyukur! Kenapa?

“Mungkin ada dogma-dogma seperti ini, kewajibanku untuk melayani suami. Kalau terkait dengan agama, kita bisa cari tafsir-tafsir yang ramah terhadap dia, kita bisa menggunakan tafsir-tafsir agama yang ramah terhadap perempuan," pungkas Siti Mazu'ma.

Nah, Sahabat NOVA, tampaknya akan lebih bijak bila kita sama-sama ikut memperjuangkan hak-hak perempuan.

Bisa jadi, ada banyak bentuk kekerasan terhadap perempuan yang tidak kita sadari, lho! (*)