Soal larangan bawa anak dalam kampanye itu memang ada aturannya, lho.
Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 280 dinyatakan bahwa pelaksana dan atau tim kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan warga negara yang tidak memiliki hak memilih.
Baca Juga : Daftar Lengkap Pemenang Piala Oscar 2019, Bohemian Rhapsody Sabet 4 Penghargaan!
Jadi, bawa anak usia di bawah 17 tahun merupakan pelanggaran pemilu.
Wah, jadi mesti hati-hati, ya! (*)
Muhamad Yunus