Perempuan Memilih 2019: Waspada, Membawa Anak saat Kampanye Bisa Kena Pasal Ini Loh!

By Tentry Yudvi Dian Utami, Selasa, 26 Februari 2019 | 08:30 WIB
Perempuan Memilih 2019: Waspada, Membawa Anak saat Kampanye Bisa Kena Pasal Ini Loh! (iStock)

Soal larangan bawa anak dalam kampanye itu memang ada aturannya, lho.

Dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 280 dinyatakan bahwa pelaksana dan atau tim kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan warga negara yang tidak memiliki hak memilih.

Baca Juga : Daftar Lengkap Pemenang Piala Oscar 2019, Bohemian Rhapsody Sabet 4 Penghargaan!

Jadi, bawa anak usia di bawah 17 tahun merupakan pelanggaran pemilu.

Wah, jadi mesti hati-hati, ya! (*)

Muhamad Yunus