Presiden SBY meminta agar segera mengambil langkah untuk melindungi WNI yang disandera dan membebaskan MV Sinar Kudus melalui berbagai opsi.
Saat itu dibentuklah Satgas Merah Putih.
Satuan tugas militer ini untuk menyelamatkan awak kapal MV Sinar Kudus yang dibajak perompak, secara militer.
Satgas melibatkan dua kapal fregat, yaitu KRI Abdul Halim Perdanakusuma-355 dan KRI Yos Sudarso-353, satu kapal LPD KRI Banjarmasin-592 dan satu helikopter “Sea Riders” dan LCVP.
Baca Juga : Dalam Sehari, Sri Lanka Diteror 8 Ledakan Bom yang Serang Gereja dan Hotel
Personel yang dikerahkan terdiri atas pasukan khusus dari Kopassus (Satuan 81/Penanggulangan Teror), Korps Marinir Denjaka dan Kopaska.
Tugas pokok dari Satgas Merah Putih adalah menyelamatkan 20 WNI, membawa kembali atau membebaskan kapal Sinar Kudus, bebas ke Indonesia atau melanjutkan pelayaran ke Eropa seperti rencana sebelum dibajak, dengan pengawalan TNI.
Baca Juga : Wisata Pintar dengan One-stop Edutainment di Ocean Park Hong Kong