NOVA.id - Paranormal Roy Kiyoshi kini membawa berita kurang menyenangkan, tetapi hal ini bukan karena ramalannya.
Ia harus berurusan dengan hukum karena seorang asistennya melakukan penipuan menggunakan namanya.
Asisten bernama Syahroni tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian karena telah mencemarkan nama baik sang peramal.
Baca Juga : Cerai dari Almarhum Adjie Massaid, Reza Artamevia Ingin Calon Suaminya Mirip dengan Adjie
Modus yang digunakan Syahroni adalah meminta bayaran dari klien yang akan melakukan konsultasi pada Roy Kiyoshi dan akan mengatur jadwal untuk bertemu.
"Jadi pada intinya, Roy Kiyoshi ini dicatut namanya oleh Muhammad Syahroni untuk melakukan penipuan dan penggelapan," jelas Erlikh Indraswanto, S.H, kuasa hukum dari Roy Kiyoshi dikutip dari youtube Channel Trans 7 Official pada Kamis (16/05).
Tak tanggung-tanggung jumlah uang yang telah didapatkan dari hasil penipuan tersebut telah mencapai ratusan juta rupiah.
Baca Juga : Nyaman dan Aman Naik Motor, Jangan Lupa Pastikan 3 Hal Ini
"Untuk yang sudah bisa kita hitung dari rekening, kurang lebih dari 300 juta, 300 juta itu terdiri dari 30 orang yang ingin konsultasi," jelas sang pengacara.
Penipuan tersebut sudah dilakukan sang asisten sejak bulan Februari lalu.
Tak hanya itu, biaya jasa yang dipasang oleh Syahroni dengan nilai yang lebih tinggi.
Diketahui Syahroni baru bekerja selama 6 bulan dengan Roy Kiyoshi.
Roy Kiyoshi mengaku sempat mendapat firasat mengenai asisten barunya ini, tetapi dia meragukan apa yang dirasakannya tersebut.
"Aku tu udah ngerasa ada yang nggak beres, tapi aku tetep kayak masa sih ya?" jelas Roy.
Baca Juga : Teuku Wisnu Didukung Berpoligami, Jeritan Hati Shireen Sungkar: Sebagai Perempuan Saya Nggak Sanggup!
"Cuman memang sepanjang jalan, tidak ada apa-apa, tidak ada apa-apa, kemudian terbongkarlah satu demi satu," lanjutnya.
Meski memaafkan, Roy Kiyoshi tetap menempuh jalur hukum untuk Syahroni.
Baca Juga : Ingin Belanja Baju Ramadan Secara Online? Sebelum Memesan, Coba Tips Ini agar Tak Kecewa
"Jadi saya berharap untuk Muhammad Syahroni, bisa menyerahkan diri, dan bisa bersifat kooperatiflah gitu sama kita, artinya Muhammad Syahroni memang kita udah maafin, tetapi untuk hukum tidak, kita terus lanjut ke hukum," jelas Roy Kiyoshi. (*)