Niat Ingin Balas Dendam dengan Bakar Mobil Tetangga, Pria Ini Justru Apes karena Salah Sasaran!

By Alsabrina, Minggu, 9 Juni 2019 | 15:00 WIB
Pelaku pembakar mobil di Pekalongan (dok. facebook/Yuni Rusmini)

 

Kepada pihak berwajib, F menyebut ia memiliki dendam yang ingin dibalaskan.

Nahas, saat membalaskan dendamnya tersebut, F justru salah sasaran.

Mobil yang ia bakar bukanlah mobil milik orang yang selama ini punya masalah dengannya.

Unggahan Yuni Rusmini pada tanggal 9 Juni 2019 (dok. facebook/Yuni Rusmini)

Baca Juga: Cantiknya Tampilan Perdana Meghan Markle Usai Cuti Melahirkan, Intip yuk!

F pun mengaku bahwa ia masih memiliki penyesalan lantaran dendamnya belum terbayarkan.

Dihadapan petugas, pelaku juga mengakui perbuatannya telah membakar mobil tersebut dengan bermodalkan 2 ikat kayu bakar dan sebotol bensin eceran.

Pelaku pembakaran mobil yang berinisial F sudah diamankan polisi (dok. facebook/Yuni Rusmini)

Baca Juga: Bagikan Amplop Lebaran untuk Keponakan, Segini Jumlah Duit yang Diberi oleh Nagita Slavina dan Raffi Ahmad

Atas perbuatannya itu, F bisa dijerat dengan pasal 187 KUHP yang mana ancaman hukuman maksimalnya adalah 8 tahun penjara. (*)