NOVA.id - Kabar mengejutkan datang dari pedangdut, Dewi Perssik.
Penyanyi yang memiliki nama asli Dewi Murya Agung itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dewi Perssik menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Stop Jadi Perempuan Sein Kanan tapi Belok Kiri, Ini 4 Cara Agar Bugar dan Konsentrasi Naik Motor
Penetapan Depe sebagai tersangka merupakan buntut dari perseteruannya dengan keponakan sendiri, Rosa Meldianti.
Informasi mengenai penetapan Depe sebagai tersangka ini diketahui dari Rudi Kabunang selaku kuasa hukum Rosa Meldianti.
"Sudah tersangka sejak Selasa pekan lalu. Ini kasus pencemaran nama baik yang lapor Rosa Meldianti," kata Rudi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (02/07).
Rudi juga menambahkan bahwa sebentar lagi Depe akan dipanggil pihak Polres Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan.
"Yang pasti Polres Jakarta Selatan akan memanggil DP untuk diperiksa sebagai tersangka. Tersangka pasti akan ditindaklanjuti untuk diperiksa sebagai tersangka. Masalah kekeluargaan adalah masalah lain," ujar Rudi.
Penetapan Depe sebagai tersangka juga telah dibenarkan oleh sang suami, Angga Wijaya.
Baca Juga: Galih Ginanjar Gandeng 12 Pengacara, Barbie Kumala Sari: Aku Lawyer Juga
"Sudah tahu. Enggak mungkin enggak tahu, kan, sudah ada juga di sosial media," kata Angga.
Sayangnya Angga enggan menjelaskan kapan Depe akan menjalani pemeriksaan terkait kasusnya sebagai tersangka.
Kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Rosa kepada Dewi adalah laporan balik.
Baca Juga: Tepat Sebulan Ani Yudhoyono Tutup Usia, Aliya Rajasa Ungkap Jeritan Hatinya
Baca Juga: Jual Peyek Rp200 Ribu Sestoples, Syahrini Tuai Kritik hingga Aisyahrani Langsung Klarifikasi
Sebelumnya Dewi telah melaporkan Meldi dengan tudingan yang sama, yakni pencemaran nama baik.
Meldi pun telah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan Dewi sebelumnya.
Dugaan pencemaran nama baik ini berawal dari tudingan Meldi yang menyebut beberapa bagian tubuh Depe KW alias tak asli. (*)