NOVA.id - Steve Emmanuel sempat mencuri perhatian publik usai terciduk memiliki narkotika jenis kokain.
Sempat dikabarkan terancam hukuman mati, Steve Emmanuel bisa bernapas lega usai hakim menjatuhkan vonis hukuman kurung kepadanya.
Melansir dari Kompas.com, putusan ini dibacakan hakim ketua Erwin Djong di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Selasa (16/07).
Baca Juga: Stop Jadi Perempuan Sein Kanan tapi Belok Kiri, Ini 4 Cara Agar Bugar dan Konsentrasi Naik Motor
"Dengan ini majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa bernama Chevas Emmanuel alias Steve terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram, dengan semua pertimbangan yang ada, kami memutuskan menjatuhkan vonis pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada Steve," ucap Erwin Djong seraya mengetuk palu tanda vonis dijatuhkan.
Steve dinyatakan terbukti oleh majelis hakim telah memiliki narkotika golongan I, yakni kokain dengan berat di atas 5 gram.
Vonis tersebut lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 13 tahun.
Baca Juga: Meski Pahit, Minuman Tradisional Favorit Jan Ethes Ini Kaya Manfaat, Apa ya?
Baca Juga: Sama-Sama Dampingi BTP, Begini Gaya Veronica Tan Versus Puput Nastiti Devi, Cantik Siapa?
Steve sebelumnya ditangkap karena diduga menyelundupkan kokain dari Belanda dan terlibat jaringan internasional.
Steve didakwa pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa penuntut umum menuntut Steve dengan pidana 13 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara.
Baca Juga: Rezky Aditya Gagal Nikah, Nia Ramadhani Dituding Main Api: Jangan Cemburu sama Gue, Nggak Penting!
Atas vonis tersebut, pihak majelis hakim memberikan waktu kepada pihak Steve dan Jaksa Penuntut Umum selama tujuh hari untuk menangggapi vonis tersebut.
Apabila tak ada tanggapan, maka majelis hakim menganggap kedua pihak menerima putusan tersebut.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara