NOVA.id - Pesinetron Rio Reifan untuk ketiga kalinya kembali ditangkap atas penyalahgunaan narkoba pada Selasa (13/08).
Pesinetron ini diciduk polisi saat berada di rumahnya yang berada di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
Ia ditangkap dengan dua orang lainnya, dan polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya.
Baca Juga: Rebutan Cinta Raffi Ahmad, Benarkah Yuni Shara Pernah Labrak si Cantik Asha Shara?
Dalam tes urine yang dilakukan, Rio terbukti positif menggunakan sabu dan amfetamin sedangkan dua orang lainnya dilaporkan negatif menggunakan narkoba.
Rio pun diketahui telah membakar sisa sabu yang dimilikinya dengan cara dibakar.
Penyidik yang melakukan penggeledahan menyebutkan melihat asap bekas pembakaran tersebut.
Baca Juga: Yuk, Coba 3 Ide Me Time Ini agar Weekend Makin Seru
Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,0129 gram, sedotan, bungkus rokok, dan korek api.
Seluruh barang bukti tersebut ditemukan di toilet di rumah Rio.
Untuk upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan Rio ini, Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak akan melakukan pendalaman.
Baca Juga: Tarian Panas Gauri Khan di Hadapan sang Suami dan Mantan Kekasih Gelap Shah Rukh Khan
Ini bukan pertama kali bagi Rio ditangkap atas kasus narkoba.
Rio ditangkap pada tanggal 8 Januari 2015 lalu untuk pertama kalinya,
Baca Juga: Bikin Bangga! Putri Adjie Massaid Jadi Pengibar Bendera Merah Putih Dalam Air
Pada penangkapan tersebut, Rio divonis satu tahun dua bulan penjara.
Berselang satu tahun kemudian, di tanggal 13 Agustus 2017, ia kembali ditangkap dengan barang bukti sabu di kawasan Jatisampurna, Bekasi.
Belum kapok, setelah setahun bebas dari jeruji besi, kini Rio kembali tertangkap atas kasus yang sama di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat. (*)