Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga tentang adanya rencana jual beli narkoba.
Polisi kemudian menangkap laki-laki berinisial WH yang menjadi kurir pengantar sabu pesanan Roro Fitria.
Selain sabu, polisi juga mengantongi bukti transfer uang Rp 5 juta dari Roro Fitria kepada WH.
Baca Juga: Resmi Menikah, Natasha Vinski Ikuti Prosesi Ngunduh Mantu Adat Kalimantan Tengah
Setelah mendatangi WH, polisi pun langsung mendatangi rumah Roro bersama dengan WH sehingga yang bersangkutan tidak bisa mengelak.
Setelah kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Roro Fitria dikenai hukuman empat tahun penjara dan denda Rp800 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Roro Fitria Jadi Instruktur Tari Selama Dipenjara karena Kasus Narkoba