"Masih sedih, masih nangis terus, Inget ibunya dan keluarganya. Intinya mba roro pingin cepat pulang," katanya.
Sementara itu dalam sidang siang tadi, pihak kejaksaan menolak dengan tegas PK yang diajukan Roro.
Dalam sidang pertama, pihak Roro menjelaskan alasannya mengajukan peninjauan kembali kasusnya.
Baca Juga: Tangis Boy William Pecah Saat Ucap Kata Perpisahan di Samping Peti Jenazah Adiknya
PK sudah diajukan oleh tim kuasa hukum Roro pada 12 Agustus 2019. Sidang perdana digelar pada Kamis (05/09/2019).
"Karena ada kekhilafan hakim. Menurut kami berdasarkan fakta persidangan bahwa klien kami tidak terlibat dalam peredaran narkotika," kata kuasa hukum Roro, Fedhli Faisal, usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis sore.
Fedhli berujar, Roro memang meminta terpidana lainnya, W, untuk membeli barang haram tersebut.
Baca Juga: Rumah Tangganya Kerap Dihujat, Muzdalifah Kini Beri Peringatan untuk Netizen