Namun, Roro tidak mengedarkan.
"Tujuannya digunakan sendiri secara bersama-sama. Artinya tidak ada tujuannya melakukan transaksi atau perederan gelap narkotika.
"Sehingga menurut kami pasal yang paling tepat diterapkan adalah Pasal 127 UU Narkotika," kata Fedhli.
Baca Juga: Jadi Pemimpin Perempuan Satu-satunya di KPK, Ini 5 Fakta Tentang Lili Pintauli Siregar
Berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Roro divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta.
Roro terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018 di kediamannya yang terletak di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Haru! Video Presiden Pertama Timor Leste, Xanana Gusmao Cium Kening Habibie yang Jatuh Sakit
Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga tentang adanya rencana jual-beli narkoba.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jadi Instruktur Tari, Roro Fitria Tak Hadiri Sidang PK