NOVA.id - Aktor berdarah Manado, Jeremy Thomas terancam di penjara akibat kasus penipuan villa di Bali senilai 16 milliar.
Kasus penipuan tersebut melibatkan hubungan Jeremy Thomas dengan Patrick Morris Alexander, seorang warga negara Australia.
Sehubungan dengan panggilan dari kepolisian, ia pun datang ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, (15/10) dan hari ini menunjukkan reaksi dalam unggahan instagramnya.
Baca Juga: Mendadak Datangi Polda Metro Jaya, Jeremy Thomas Bungkam Soal Kasusnya: Talk To My Lawyer!
Ia seolah menerima dengan lapang dada dugaan penipuan vila yang berkas-berkasnya sudah lengkap atau P21.
Aktor tampan ini melakukan dua kali postingan dengan latar belakang foto yang hampir serupa.
Nampak dalam foto pertama ia berdoa dan pada foto kedua memandang Pencipta yang ia percayai.
Baca Juga: Pernah Cium Mesra Sophia Latjuba, Perilaku Jeremy Thomas Diungkap Ina Thomas
Melalui dua foto tersebut ia menuliskan bahwa ia datang memenuhi panggilan hukum atas kesadaran sendiri.
"Dalam kaitan sebagai warga negara itulah saya atas kesadaraan sendiri, wajib memenuhi panggilan aparat penegak hukum,” tulisnya dalam akun Instagram @Jeremythomas.
Meski demikian, ia menyatakan kasus itu seharusnya tidak bisa diperkarakan lagi.
Baca Juga: Sempat Cium Mesra Sophia Latjuba, Ini Perlakuan Jeremy Thomas pada Ina 23 Tahun Menikah!
“Sebuah kasus hukum yang bahkan sudah memiliki ketetapan hukum ('inkracht van gewijsde'), yang secara hukum itu sendiri sebenarnya tidak bisa diperkarakan lagi," terang Jeremy Thomas.
Suami dari Ina Thomas ini pun mencoba untuk berprasangka baik pada aparat penegak hukum.
"Saya berprasangka baik kepada aparat penegak hukum dalam hal ini kepolisian maupun kejaksaan," tulisanya mencoba berpikir positif.
Baca Juga: Maia Estianty Menikah, Jeremy Thomas Unggah Foto dan Ungkap Hal Ini
"Barangkali perlu ada yang harus saya jelaskan lebih detail lagi terkait dokumen atau barang bukti yang sudah mendapatkan putusan final tersebut," ungkap Jeremy Thomas.
Dari reaksi dalam unggahan instagramnya, Jeremy Thomas berharap kasus ini tidak dipidanakan.
"Berdasarkan hukum pula, terhadap putusan perdata yang sudah dinyatakan 'inkracht', “ ungkap pria 49 tahun ini.
Baca Juga: Dicium Jeremy Thomas, Sophia Latjuba Buktikan Tetap Akur dengan Ina
“Apabila ada pihak-pihak yang ingin membatalkan putusan tersebut, sudah selayaknya dicarikan jalan perdata, bukan langsung dipidanakan," harapnya menutup keterangan postingan.
Semoga ada jalan terbaik ya! (*)