Atas dua bukti di atas, Vicky dan satu rekannya AN, akan dipulangkan.
"Makanya untuk VFN dan AN kita kembalikan ke orangtua. Karena tidak terbukti menggunakan narkotika," ujar Argo.
Sebelumnya Vicky diamankan di kediamannya di Benda Atas, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/10/2019) pukul 18.00 WIB.
Vicky ditangkap bersama kedua temannya berinisial AC dan AN.
Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan bahwa Vicky dan teman-temannya menggunakan cairan vape yang mengandung narkotika. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Vicky Nitinegoro Dipulangkan Polisi karena Vape Tak Mengandung Tembakau Gorila