Ibnu ditangkap Satnarkoba Polres Tangerang Selatan di pinggir Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (23/10).
Tak hanya menggunakan, Ibnu juga terbukti menjadi pengedar narkoba.
"Jadi selain menggunakan, yang bersangkutan juga mengedarkan barang haram tersebut," kata Edy di Polres Tangsel, Kamis (24/10) dikutip dari Kompas.com.
Atas perbuatannya, Ibnu yang merupakan pengedar dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara. (*)