NOVA.id - Lama tak terdengar kabarnya, Ibnu Rahim justru muncul dengan kabar mengejutkan terkait penangkapannya.
Ya, Ibnu Rahim yang dikenal sejak membintangi sinetron Madun tersebut kedapatan memakai sekaligus mengedarkan narkoba.
Kini nasibnya berujung di jeruju besi, rupanya Ibnu Rahim menjalani kehidupan yang tak mudah sedari kecil.
Baca Juga: Tangis Shakira Putri Denada Pecah Saat Jerry Aurum Dipenjara karena Narkoba
Melansir tayangan Waswas 2015 silam melalui Kompas.com, Ibnu kecil sudah harus rela ditinggalkan sang ayah.
Ibnu hidup bersama ibunya usai ayahnya yang merupakan warga negara Kamerun meninggalkan mereka saat usia Ibnu 5 tahun.
Sejak orangtuanya berpisah itulah, Ibnu kecil harus membantu perekonomian keluarga.
Baca Juga: Vicky Nitinegoro Akhirnya Dibebaskan Polisi karena Vape dan Urinenya Negatif Narkoba
Ia sempat harus berjualan roti hingga menjadi ojek payung untuk menyambung hidup.
Bahkan karena penampilannya, Ibnu kerap menjadi bahan olokan teman-temannya.
Namun nasib berkata lain, karena penampilannya juga, Ibnu akhirnya bisa membintangi sinetron Madun dan namanya melejit kala itu.
Dalam sinetron Madun, Ibnu memerankan karakter Bulek, teman satu tim sepak bola Madun.
Usai membintangi sinetron itulah, Ibnu mendapat tawaran dari sang ayah untuk tinggal di Kamerun meski keduanya telah berpisah selama 14 tahun.
Namun sayang, setelah namanya meredup, kini Ibnu justru kembali hadir dengan kabar penangkapannya.
Baca Juga: Sutradara Amir Mirza Gumay Diciduk Polisi karena Kasus Narkoba
Ibnu ditangkap Satnarkoba Polres Tangerang Selatan di pinggir Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Rabu (23/10).
Tak hanya menggunakan, Ibnu juga terbukti menjadi pengedar narkoba.
"Jadi selain menggunakan, yang bersangkutan juga mengedarkan barang haram tersebut," kata Edy di Polres Tangsel, Kamis (24/10) dikutip dari Kompas.com.
Atas perbuatannya, Ibnu yang merupakan pengedar dikenakan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU RI 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun penjara. (*)