“Satu, menyatakan terdakwa adalah korban penyalahgunaan narkotika golongan satu yang terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata kuasa hukum Jefri, Aris Marasabessy dalam persidangan.
“Dua, memerintahkan terdakwa untuk mengikuti program rehabilitasi rawat jalan pada rumah sakit ketergantungan obat jalan Rumah Sakit Fatmawati, Cibubur, Jakarta Timur atau BNN DKI Jakarta selama enam bulan dipotong masa penahanan dan proses rehabilitasi yang selama ini dijalani oleh terdakwa," tambah Aris.
"Atau apabila yang mulia memeriksa perkara atau mengadili perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” pinta Aris lagi.
Baca Juga: Saksi Ahli Ungkap Fakta Baru Kasus Narkoba Jefri Nichol Saat Persidangan
Sebelumnya, Jefri Nichol dituntut sepuluh bulan penjara dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10).
Dalam tuntutan dibacakan bagaimana kronologi penangkapan Jefri yang terjadi di kawasan Kemang Timur, Bangka, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7) sekitar pukul 23.00 WIB.
Selain itu, jaksa juga membacakan bagaimana tim asesmen yang merupakan saksi ahli membenarkan bahwa Jefri terbukti mengonsumsi narkotika jenis ganja.
Baca Juga: Jefri Nichol Terancam 12 Tahun Penjara, Sang Pengacara: Kami Tak Ajukan Eksepsi