Warga Jakarta Bisa Lakukan Mudik Lokal, Ini Ketentuan yang Harus Dipatuhi

By Alsabrina, Sabtu, 16 Mei 2020 | 03:30 WIB
(Ilustrasi) Mudik lokal diperbolehkan tapi ada syaratnya (iStockphoto)

NOVA.id - Virus corona masih menjadi bencana besar bagi dunia khususnya di Indonesia.

Pemerintah masih mengupayakan segala cara demi bisa memberantas virus yang disebut-sebut berasal dari kota Wuhan, China.

Salah satunya dengan upaya Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) telah diterapkan di berbagai daerah.

Baca Juga: Tak Mudik ke Kampung Halaman, Irish Bella Kini Fokus Bikin Konten YouTube Hingga Masak Bareng Suami

DKI Jakarta menjadi daerah pertama yang menerapkan adanya PSBB.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun telah dengan resmi menerapkan PSBB sejak 10 April 2020 lalu.

Kini sudah satu bulan PSBB diterapkan, berbagai polemik pun masih terus terjadi, termasuk mengenai mudik lebaran.

Baca Juga: Mudik Lokal Diizinkan, Pengendara Motor dan Mobil Diminta Taat Aturan Soal Jumlah Penumpang dan Skema Tempat Duduk

Ternyata, saat hari raya Lebaran nanti, warga yang tinggal di Jakarta dan sekitarnya masih bisa melakukan mudik lokal.

Walau begitu, masyarakat harus sadar akan risiko kesehatan yang diterima dari kegiatan tersebut.

Dirlantas Poda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, pihaknya tak bisa melarang orang-orang yang berpergian dalam jarak dekat pada masa pandemi ini.

Baca Juga: Meski Harus Rayakan Lebaran Tanpa Mudik, Yura Yunita Ambil Sisi Positifnya: Tuhan Punya Cara Sederhana

“Dalam mudik lokal di Jabodetabek misalnya, pengendara mematuhi aturan berkendara selama PSBB seperti pakai masker, penumpang jaraknya diatur itu kami tidak bisa melakukan penindakan karena tugas kami hanya melakukan soal aturan PSBB saja,” ucap Sambodo, dalam konferensi video belum lama ini.

Meski tak ada penindakan bagi yang melakukan mudik lokal, masyarakat diiumbau untuk tidak pergi mengunjungi saudara yang masuh satu kawasan atau aglomerasi.

Sebab mudik lokal berpotensi membuat penderita virus corona meningkat drastis, padahal beberapa negara tetangga saat ini sudah mulai menunjukkan ada penurunan.

Baca Juga: Tidak Mudik dan Lebaran di Rumah Aja, Rossa Mengaku Jadi Lebih Hemat: Sekarang Kayaknya Enggak Belanja Baju Lebaran Juga

 

 

Sementara itu, bagi pengguna mobil yang ingin melakukan mudik lokal, seluruh penumpangnya wajib menggunakan masker.

Namun yang tak kalah penting adalah pengaturan posisi tempat duduk di dalam kabin yang harus menerapkan physical distancing.

Seperti diketahui, skema posisi berkendara yang diperbolehkan di Jakarta terbagi tiga jenis.

Baca Juga: Menhub Budi Karya Izinkan Moda Transportasi Beroperasi Kembali Mulai 7 Mei: Tapi Tidak Boleh untuk Mudik!

Mulai mobil dua baris, tiga baris, sampai empat baris.

Untuk mobil dua baris, maksimal diisi tiga penumpang dengan posisi satu pengemudi dan dua penumpang di belakang.

Sedangkan mobil tiga baris, batasnya empat penumpang dengan skema satu pengemudi, dua penumpang di baris kedua, dan satu penumpang di baris ketiga.

 

Selanjutnya, bagi mobil empat baris, maksimal diperbolehkan mengangkut enam orang.

Posisinya satu pengemudi, dua penumpang baris kedua, satu di baris ketiga, dan dua lagi di baris keempat. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Begini Aturan Bawa Penumpang Mobil Saat Mudik Lokal di Jabodetabek

 

Di masa pandemi ini, Sahabat NOVA mau tambah penghasilan dengan wirausaha? Atau punya usaha dan mau tambah ilmu agar jualan tetap lancar?

Di program WeLearn dari UN Women, ada kelas online “Digital Marketing" GRATIS! Tinggal daftar kelas di sini, pilih waktu dan metode yang diinginkan, lalu ikuti instruksi untuk terima materi pelajarannya. Tambah ilmu, tambah cuan!