Ustaz Yusuf Mansur Dituntut Rp5 Miliar oleh Oknum yang Mengaku investor, Kuasa Hukum Sang Dai Bantah: Nggak Sampe Rp100 Juta

By Alsabrina, Sabtu, 6 Juni 2020 | 17:36 WIB
Ustaz Yusuf Mansur (Grid.ID | Corry Wenas Samosir)

"Kalau kamu sesuai dengan etika persidangan saja, kenapa kami tidak beri keterangan karena etikanya seperti itu isi mediasi tak bisa disampikan, tapi setelah baca berita dan isinya seperti itu, kami merasa perlu diluruskan," bebernya.

Sekedar informasi, Ustaz Yusuf Mansur digugat secara perdata oleh 5 orang investor yang merasa dirugikan, mereka adalah Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami di Pengadilan Negeri Tangerang.

Dalam sidang mediasi pada Rabu (3/6/2020) di Pengadilan Negeri Tangerang, pihak Ustaz Yusuf Mansur meminta bukti yang menunjukkan bahwa lima penggugat itu adalah investor perusahaan milik ustaz.

Baca Juga: Disindir Ustaz Al Habsyi di Reuni Akbar 212, Ustaz Yusuf Mansur Berikan Komentarnya

Namun, pihak penggugat menolak memberikan bukti karena merasa belum masuk agenda pembuktian.

Di pihak Ustaz Yusuf Mansur, bukti tersebut diminta sebagai bentuk itikad baik ustaz agar perkaranya selesai di mediasi tanpa adanya persidangan.

Ustaz Yusuf Mansur dituntut ganti rugi sebesar Rp 5 Miliar setelah diduga tak memenuhi janjinya pada investor untuk memberiksn uang kerahiman dan laporan keuangan dalam investasi pembangungan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan hotel Siti (Tangerang, Banten) dalam kurun waktu 2013-2014.

Baca Juga: Ayahnya Ustaz Kondang, Putri Yusuf Mansur Lakukan Cara Nekat Ini Demi Dapatkan Laptop