Listrik Gratis hingga Subsidi Gaji, Ini 7 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat selama Pandemi Covid-19

By Presi, Rabu, 26 Agustus 2020 | 19:00 WIB
Ada Listrik Gratis hingga Subsidi Gaji, Ini 7 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat selama Pandemi Covid-19, Sudah Dapat? (Kompas.com/Totok Wijayanto)

4. Listrik gratis

Pemerintah juga memberikan insentif tarif listrik pelanggan yang terdampak pandemi Covid-19.

Insentif ini berupa pembebasan tagihan, diskon listrik, penghapusan biaya minimum, dan penghapusan abonemen. Selain memperluas jangkauan pelanggan, periode pemberian insentif diperpanjang hingga Desember 2020.

Total anggaran untuk program insentif tarif listrik tersebut sekitar Rp 15,39 triliun terhadap 33,6 juta pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Pelanggan yang mendapatkan subsidi listrik yakni pelanggan 450 VA, dan 900 VA subsidi. Keringanan tagihan listrik kemudian diperluas untuk usaha UMKM, yakini 900 VA bisnis dan 900 VA industri.

Awalnya, listrik gratis berlaku untuk 3 bulan, namun kemudian diperpanjang hingga akhir tahun.

Baca Juga: Kabar Baik, Subsidi Tarif Listrik PLN Diperpanjang dan Diperluas Penerimaannya, Berikut Rinciannya

5. Kartu Prakerja

Kartu Prakerja dirilis pemerintah untuk membantu karyawan yang terkena PHK dan pengangguran. Peserta dari program ini akan mendapatkan bantuan insentif untuk pelatihan kerja sebesar Rp 1 juta per bulannya.

Pemerintah memberikan dana sebesar Rp 3.550.000 bagi peserta yang lolos sebagai penerima Kartu Prakerja 2020. Riciannya, sebesar Rp 1.000.000 digunakan untuk membayar pelatihan online Kartu Prakerja. Sisanya, untuk insentif.

Adapun insentif Kartu Prakerja terdiri dari dua bagian, yakni insentif pasca-penuntasan pelatihan pertama sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan (Rp 2.400.000).

Kemudian, insentif pasca-pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei untuk 3 kali survei (Rp 150.000).

Baca Juga: Catat! Ini Cara Mengetahui Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 5