Listrik Gratis hingga Subsidi Gaji, Ini 7 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat selama Pandemi Covid-19

By Presi, Rabu, 26 Agustus 2020 | 19:00 WIB
Ada Listrik Gratis hingga Subsidi Gaji, Ini 7 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat selama Pandemi Covid-19, Sudah Dapat? (Kompas.com/Totok Wijayanto)

NOVA.id - Selama pandemi covid-19 ini, pemerintah sudah memberikan berbagai skema bantuan untuk masyarakat Indonesia.

Hal itu dilakukan agar beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi bisa lebih ringan.

Selain itu, bantuan pemerintah tersebut diharapkan bisa mendongkrak perekonomian yang tumbuh minus 5,32 persen pada kuartal II 2020.

Dilansir dari Kompas.com, berikut ini 7 daftar bantuan pemerintah untuk masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Harusnya Hari Ini, Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Terpaksa Ditunda, Berikut Jadwal Pencairannya

1. Bantuan sembako

Bantuan sosial berupa paket sembako dikucurkan sejak awal pandemi Covid-19 terjadi di Indonesia pada Maret.

Bantuan ini diberikan bagi warga di DKI Jakarta dan wilayah sekitarnya, yakni Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan, dan Bekasi.

Untuk di DKI Jakarta, bansos sembako diberikan kepada 2,6 juta jiwa atau 1,2 juta keluarga. Jumlah sembako yang diberikan senilai Rp 600.000 per bulan dan diberikan selama tiga bulan.

Anggaran yang dialokasikan 2,2 triliun. Selanjutnya, bansos sembako untuk wilayah Bodetabek diberikan kepada 1,6 juta jiwa atau 576.000 keluarga.

Baca Juga: Pemerintah Fasilitasi Bansos untuk Warga, Begini Cara Mudah Cek Apakah Terdaftar Atau Tidak Sebagai Penerima

Jumlah besarannya sama, yakni Rp 600.000 per bulan selama 3 bulan. Total angarannya Rp 1 triliun rupiah.

Dengan demikian, total ada 4,2 juta warga di Jabodetabek yang akan mendapat bansos sembako ini.

Total keseluruhan nilai sembako yang diterima tiap warga selama tiga bulan yakni April, Mei, dan Juni adalah Rp 1,8 juta.

Belakangan, pemerintah memperpanjang program ini sampai Desember, namun nilainya berkurang menjadi Rp 300.000 per bulan.

Baca Juga: Kabar Baik, Perantau Asal Jateng di Jabodetabek akan Dapat Bantuan Sembako Langsung dari Pemprov Jawa Tengah

2. Bantuan sosial tunai (BST)

Sama dengan bantuan sembako, program ini juga dikucurkan sejak awal kasus Covid-19 muncul di Indonesia. Bedanya, bantuan tunai ini menyasar warga di luar Jabodetabek.

Program ini memberikan dana secara tunai sebesar Rp 600.000 kepada masyarakat selama 3 bulan, yakni April, Mei, dan Juni. Belakangan juga program ini diperpanjang sampai Desember. Namun, nilai uang tunai yang diterima berkurang jadi Rp 300.000.

Bantuan ini diberikan bagi warga terdampak Covid-19 baik yang sudah atau belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial (Kemensos). Pemerintah daerah diberikan keleluasaan untuk mengajukan penerima bantuan.

Data pengusulan kemudian akan diverifikasi oleh tim Kemensos guna memastikan yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar penerima bantuan pemerintah pusat yang lain yang telah ada sebelum pandemi, sehingga tidak terjadi data ganda.

Bantuan disalurkan melalui transfer ke rekening masing-masing penerima atau lewat PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Kabar Baik Datang Lagi, Pemerintah akan Kembali Salurkan Bansos Beras dan Uang Tunai Sebesar Rp500 Ribu

3. BLT dana desa

Pemerintah juga mengalihkan sebagian anggaran dana desa untuk BLT ini demi mengahadapi dampak ekonomi pandemi Covid-19.

BLT Dana Desa disalurkan dalam dua gelombang. Masing-masing gelombang terdiri dari tiga tahapan.

Gelombang pertama diberikan pada bulan April (tahap I), Mei (tahap II), dan Juni (tahap (III).

Per bulannya, masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000.

Baca Juga: Kabar Baik, Karyawan Swasta yang Mendapat BLT Rp600 Ribu dari Pemerintah akan Cair 25 Agustus 2020, Berikut Link BPJS Ketenagakerjaan untuk Cek Nama Terdaftar

Sementara itu, gelombang kedua diberikan pada bulan Juli (tahap IV), Agustus (tahap V), dan September (tahap VI).

Jumlah bantuan yang diterima lebih rendah yakni Rp 300.000 per bulannya.

Penyaluran BLT Dana Desa tahap I telah direalisasikan oleh 74.877 desa yang menyasar sebanyak 7.426.707 KPM dengan dana sebesar Rp 4,69 triliun.

Pada tahap II, sebanyak 64.515 desa telah menyalurkan BLT Dana Desa sebesar Rp 4,05 triliun untuk 6.757.859 KPM.

Kemudian, pada tahap III, terdapat 35.857 desa dengan rincian 3.453.286 KPM dan dana sebesar Rp 2,07 triliun.

Penyaluran tahap IV telah direalisasikan oleh 645 desa yang menyasar 58.494 KPM dengan dana sebesar Rp 17,55 miliar.

Baca Juga: Peduli Satu sama Lain di Tengah Covid-19, Warga Desa Ini Saling Berbagi Makanan, Gantung Sayur hingga Ikan Segar di Pagar Rumah

4. Listrik gratis

Pemerintah juga memberikan insentif tarif listrik pelanggan yang terdampak pandemi Covid-19.

Insentif ini berupa pembebasan tagihan, diskon listrik, penghapusan biaya minimum, dan penghapusan abonemen. Selain memperluas jangkauan pelanggan, periode pemberian insentif diperpanjang hingga Desember 2020.

Total anggaran untuk program insentif tarif listrik tersebut sekitar Rp 15,39 triliun terhadap 33,6 juta pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Pelanggan yang mendapatkan subsidi listrik yakni pelanggan 450 VA, dan 900 VA subsidi. Keringanan tagihan listrik kemudian diperluas untuk usaha UMKM, yakini 900 VA bisnis dan 900 VA industri.

Awalnya, listrik gratis berlaku untuk 3 bulan, namun kemudian diperpanjang hingga akhir tahun.

Baca Juga: Kabar Baik, Subsidi Tarif Listrik PLN Diperpanjang dan Diperluas Penerimaannya, Berikut Rinciannya

5. Kartu Prakerja

Kartu Prakerja dirilis pemerintah untuk membantu karyawan yang terkena PHK dan pengangguran. Peserta dari program ini akan mendapatkan bantuan insentif untuk pelatihan kerja sebesar Rp 1 juta per bulannya.

Pemerintah memberikan dana sebesar Rp 3.550.000 bagi peserta yang lolos sebagai penerima Kartu Prakerja 2020. Riciannya, sebesar Rp 1.000.000 digunakan untuk membayar pelatihan online Kartu Prakerja. Sisanya, untuk insentif.

Adapun insentif Kartu Prakerja terdiri dari dua bagian, yakni insentif pasca-penuntasan pelatihan pertama sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan (Rp 2.400.000).

Kemudian, insentif pasca-pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei untuk 3 kali survei (Rp 150.000).

Baca Juga: Catat! Ini Cara Mengetahui Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 5

6. Subsidi gaji karyawan

Baru-baru ini, pemerintah memutuskan mengucurkan bantuan subsidi gaji bagi karyawan swasta.

Karyawan yang mendapat subsidi ini adalah mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program bantuan subsidi gaji ini.

Penerima subsidi gaji akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Baca Juga: Ini Cara Mengecek Apakah Karyawan Swasta Terdaftar dalam Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu

Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.

Sampai saat ini, pemerintah telah mengantongi 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji.

Pemberian BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan disalurkan secara bertahap.

Pemerintah juga meminta perusahaan pemberi kerja proaktif menyampaikan data nomor rekening karyawan penerima bantuan.

Baca Juga: Karyawan Swasta Gaji di Bawah 5 Juta Dapat Bantuan 600 Ribu per Bulan, Ini Syaratnya

 

 

7. BLT usaha mikro kecil

Terakhir, pemerintah mengucurkan bantuan para pelaku usaha mikro kecil berupa dana hibah atau bantuan langsung tunai (BLT).

Skemanya, yakni kucuran bantuan modal usaha Rp 2,4 juta yang ditransfer lewat rekening. Program ini resmi diluncurkan Presiden Joko Widodo pada Senin (24/8) kemarin.

Pada hari peluncurannya itu, bantuan ini sudah disalurkan kepada satu juta usaha mikro kecil.

Baca Juga: BLT Rp2,4 Juta untuk UMKM Cair Siang Ini, Diresmikan Langsung oleh Presiden Jokowi

Selanjutnya, bantuan akan terus dibagikan secara bertahap sampai mencapai 12 juta usaha mikro kecil pada September mendatang.

Anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk program ini mencapai Rp 22 triliun.

Pemerintah mengaku sudah mengantongi data para pelaku usaha mikro kecil yang layak mendapat bantuan ini.

Namun, para pelaku usaha mikro kecil juga diharapkan bisa aktif mendaftarkan diri ke dinas koperasi terdekat. Syaratnya, pelaku usaha tersebut belum pernah menerima bantuan pinjaman dari perbankan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ada 7 Bantuan Pemerintah Selama Pandemi Covid-19, Berikut Rinciannya.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)