NOVA.id - Biasanya kita diwajibkan membawa sederet data diri saat melakukan pembayaran pajak kendaraan satu tahunan.
Beberapa di antaranya adalah KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi serta BKPB asli dan fotokopi untuk beberapa daerah tertentu.
Namun kini ada kabar baik yaitu SIM yang bisa digunakan sebagai pengganti syarat-syarat tersebut dalam kondisi tertentu.
Membawa KTP asli untuk pajak kendaraan satu tahunan maupun lima tahunan menjadi persyaratan mutlak yang sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Regident Ranmor).
Syarat menggunakan KTP asli sebagaimana diterangkan dalam pasal 79 mengenai aturan penerbitan STNK baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a.
Dalam pasal tersebut dijelaskan mengenai aturan dalam penerbitan STNK baru yakni mengisi formulir.
Pada pasal (1) huruf b dijelaskan bahwa syarat penerbitan STNK baru adalah melampirkan tanda bukti identitas. Untuk perorangan adalah KTP dan surat kuasa bermaterai cukup bagi yang diwakilkan.
Tetapi, dalam kondisi tertentu penggunaan KTP dapat digantikan dengan identitas lainnya dengan nama dan alamat yang sama dengan KTP.
Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya mengatakan, untuk persyaratan pembayaran pajak memang diwajibkan menggunakan KTP karena dalam aturannya di Perkap sudah mengatur hal tersebut.
Baca Juga: Seorang Ahli Sebut Pandemi Corona di Indonesia Bisa Sampai Akhir Tahun: Sudah Memasuki Fase Kritis
"Dalam aturan disebutkan secara jelas penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan bukan yang lain," ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (28/08).
Tetapi, Martinus menambahkan, jika dalam kondisi tertentu pembayaran pajak bisa menggunakan identitas lain yang datanya sama salah satunya adalah Surat Izin Mengemudi ( SIM).
"Misalkan KTP-nya hilang itu bisa menggunakan SIM, tetapi juga harus ada syarat pendukungnya seperti surat laporan kehilangan dari kepolisian, kemudian ada juga surat dari pihak RT," katanya.
Selain itu, Martinus menambahkan, pemilik KTP juga bisa menunjukkan fotokopi KTP yang hilang tersebut.
Jika sudah memenuhi persyaratan tersebut, pajak kendaraan bisa dilakukan seperti pada umumnya.
"Atau kalau tidak bisa juga menggunakan surat keterangan e KTP sementara. Mungkin saat melakukan pembayaran pajak KTPnya belum jadi, itu bisa menggunakan surat keterangan itu," tuturnya.
Baca Juga: Butuh 8 Tahun Menabung, Pria Ini Beli Motor dengan Uang Logam Sekarung
Martinus mengatakan, penggunaan KTP saat membayar pajak salah satunya adalah untuk data sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan ( NIK).
Hal ini karena NIK tersebut hanya ada di dalam KTP dan bukan kartu identitas lainnya seperti SIM atau yang lain.
"Relevansi penggunaan KTP untuk pajak kendaraan itu adalah terkait dengan pajak progresif kendaraan serta tilang elektronik ( etle)," ucapnya.
Baca Juga: Jadi Relawan Uji Klinis Vaksin Virus Corona, Ridwan Kamil Sempat Temui sang Ibunda Minta Petuah
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul SIM Bisa Gantikan KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan, Ini Syaratnya