"Hal ini menyebabkan pengaturan bea meterai yang ada tidak lagi dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat dan perkembangan kondisi yang ada di masyarakat," ujarnya.
Nilai dokumen yang dikenai tarif bea materai pun dinaikkan, yakni menjadi Rp5 juta dari yang sebelumnya Rp250 ribu.
Selain dokumen di bawah Rp5 juta, dokumen penanganan bencana alam dan non komersial juga tidak dikenai meterai.
Baca Juga: Pidato Pertama Kali di Sidang PBB, Presiden Jokowi Gunakan Bahasa Indonesia
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)