Resmi, Harga Meterai Naik Jadi Rp 10 Ribu Mulai Awal Tahun Depan

By Ratih, Kamis, 1 Oktober 2020 | 07:30 WIB
Resmi, Harga Meterai Naik Jadi Rp 10 Ribu Mulai Awal Tahun Depan (Tribun Jogja)

NOVA.id - Pemerintah telah menetapkan harga meterai mulai tahun depan (2021) naik menjadi Rp10 ribu per meterai.

Rancangan Undang-Undang yang mengatur soal kebijakan ini diresmikan DPR dalam rapat paripurna belum lama ini.

Hingga akhir tahun nanti, masyarakat masih bisa menggunakan meterai Rp3 ribu dan Rp6 ribu.

Baca Juga: BMKG Sebut Ada Potensi Gelombang Tinggi hingga 6 Meter pada 30 September 2020, Ini Wilayahnya

Namun mulai awal tahun depan, semua meterai akan menjadi satu dan bernilai Rp10 ribu.

Sehingga seluruh transaksi yang membutuhkan meterai akan menggunakan meterai Rp10 ribu.

Lebih lanjut, undang-undang baru ini juga mengatur aktivitas digital.

Baca Juga: Bank Indonesia Tanggapi Video Viral Uang Rp75 Ribu Bisa Bunyikan Lagu Indonesia Raya

Melansir Kompas.com, dalam aturan yang baru, terdapat 12 bab dan 32 pasal dari yang semula sebanyak 10 bab dan 26 pasal.

Hasil rapat sendiri menunjukkan 8 fraksi menyetujui undang-undang tersebut.

Sedangkan 1 fraksi yang menolak berasal dari PKS.

Baca Juga: Kedekatan dengan Sultan Andara Terbukti, Siwon Ternyata Pilih Rumah Raffi Ahmad sebagai Tempat Favorit di Indonesia

Adapun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perubahan UU tentang Bea Meterai diperlukan lantaran saat ini aturan mengenai pajak atas dokumen masih berlandaskan pada UU Nomor 13 tahun 1985.

Dengan demikian, usia beleid tersebut sudah mencapai 35 tahun.

"Sementara itu situasi dan kondisi yang ada dan terjadi di masyarakat dalam dekade telah berubah, baik ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi infromasi."

Baca Juga: Viral Surat Nikah serta Cerai Ir. Soekarno dan Inggit Garnasih Dijual RP25 Miliar

"Hal ini menyebabkan pengaturan bea meterai yang ada tidak lagi dapat menjawab tantangan kebutuhan penerimaan negara yang meningkat dan perkembangan kondisi yang ada di masyarakat," ujarnya.

Nilai dokumen yang dikenai tarif bea materai pun dinaikkan, yakni menjadi Rp5 juta dari yang sebelumnya Rp250 ribu.

Selain dokumen di bawah Rp5 juta, dokumen penanganan bencana alam dan non komersial juga tidak dikenai meterai.

Baca Juga: Pidato Pertama Kali di Sidang PBB, Presiden Jokowi Gunakan Bahasa Indonesia

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)